Empat laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Hari ini baru diserahkan ke Kemenkeu, sehingga statusnya belum kami tentukan. Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan Pidsus akan kami tentukan statusnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Menurut Ketut, setelah dipelajari tidak menutup kemungkinan status kasus tersebut akan naik ke penyidikan.
Sri Mulyani sebelumnya menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Jaksa Agung ST Burhanudin.
Kasus dugaan kasus korupsi terendus dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak periode 2019 kemarin yang melibatkan empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
Adapun keempat perusahaan yakni PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
BERITA TERKAIT: