Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otak Pungli di Rutan KPK Hengki Siap Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Maret 2024, 11:40 WIB
Otak Pungli di Rutan KPK Hengki Siap Ditahan
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hengki/RMOL
rmol news logo Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2018-2022, Hengki, yang merupakan otak praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hengki dengan didampingi beberapa orang pengacaranya ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 11.17 WIB, Jumat (15/3).

Saat ditanya soal kesiapannya jika dilakukan penahanan oleh tim penyidik pada hari ini, Hengki mengaku sudah mempersiapkan dirinya.

"Siap, siap (ditahan KPK)" singkat Hengki kepada wartawan sembari memasuki area lobi Gedung Merah Putih KPK.

Tak lama kemudian, pada pukul 11.26 WIB, Hengki dan seorang pengacaranya menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Hengki, KPK juga memanggil 14 orang tersangka lainnya. Tim penyidik pun dikabarkan akan langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Hengki sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik selama hampir 3 jam pada Rabu (13/3). Selain Hengki, tim penyidik juga telah memeriksa 7 orang lainnya, yakni Achmad Fauzi selaku Kepala Rutan KPK sejak 2022-sekarang, Deden Rochendi selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) penugasan sebagai pengamanan Rutan KPK.

Selanjutnya, Agung Nugroho selaku PNYD sebagai staf Rutan KPK, Ari Rahman Hakim selaku PNYD sebagai petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham sebagai staf Rutan KPK tahun 2018, Mahdi Aris selaku pengamanan Rutan KPK, dan Muhammad Abduh selaku pengamanan Rutan KPK.

Hengki dan 7 saksi lainnya saat itu didalami soal struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK, termasuk didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK, serta soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 Rutan KPK, yakni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (27/2).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain, berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

Sebelumnya, Ali membenarkan bahwa Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang di Rutan KPK ada kemarin inisial H yang sudah disebutkan oleh Dewas KPK juga. Kami pastikan ini juga bagian dari proses yang saya kemarin sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA