Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan berdasarkan bukti awal proses penyidikan, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar belasan miliar rupiah. Namun, bukan tak mungkin nilai itu bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira, ke depan nanti bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan," kata Ali seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/3).
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," terang Ali.
Pihak yang dicegah kata Ali, yakni dua orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan satu orang pihak swasta. Akan tetapi, Ali mengaku tidak bisa membeberkan identitas mereka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
BERITA TERKAIT: