Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes Dipanggil KPK soal Dugaan Suap di Malut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Maret 2024, 12:38 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes Dipanggil KPK soal Dugaan Suap di Malut
Mantan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes/Net
rmol news logo Bupati Kepulauan Sula periode 2016-2021, Hendrata Thes dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (14/3), pihaknya memanggil 8 orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut nonaktif.

"Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (14/3).

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Muhammad Miftah Baay selaku Kepala BKD Pemprov Malut, Arafat Talaba selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Malut, Kadri Letje selaku Asisten I Pemprov Malut, Yusman Dumade selaku Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut.

Selanjutnya, Hendrata Thes selaku swasta yang juga diketahui Bupati Kepulauan Sula periode 2016-2021, Renny Laos selaku swasta, Suhardison Abdul Halim selaku swasta, dan Handoko Setiawan Tan selaku swasta.

Dalam perkara ini, sebanyak empat orang pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3).

Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA