Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andri Gustami, terbukti melanggar UU tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum membacakan amar putusan, ketua majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Andri Gustami.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Terhadap terdakwa, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati," kata Lingga Setiawan, Kamis (29/2).
Sementara itu, terdakwa Andri Gustami menyatakan, vonis terhadap dirinya tidak adil.
"Saya menilai, putusan majelis hakim mandul dan tidak adil bagi saya," ujarnya.
Sedangkan JPU Eka Aftarini, menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Terdakwa terbukti bersalah, terhadap terdakwa, Andri Gutami dituntut hukuman mati," kata Eka Aftarini.
Terdakwa dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara itu Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dan dia ditangkap sebagai kurir spesial dan telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.
BERITA TERKAIT: