Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (27/2), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dkk," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (27/2).
Kedua orang saksi yang dipanggil, yakni Cecep Mochamad Yasin selaku Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, dan Bambang Heryawan selaku Kepala Dinas PTSP Pemprov Malut.
Pada Rabu 20 Desember 2023, KPK resmi umumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
BERITA TERKAIT: