Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Kemenkumham, Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Berasal dari Lembaga Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 16 Februari 2024, 23:30 WIB
Bukan Kemenkumham, Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Berasal dari Lembaga Ini
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Terkait munculnya informasi tentang dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial H dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkumham memastikan bahwa H bukanlah pegawai lembaga itu lagi.

“Terhitung tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” tutur Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang  dalam keterangan persnya, Jumat (16/2).

Hator menyatakan bahwa H memang sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018. Namun pada 2022 lalu, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI.

“Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK,” ujarnya.

Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekjen Kemenkumham ini juga menegaskan pihaknya berkomitmen terus memerangi pungli baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya. Jika ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, dia memastikan ada sanksi tegas kepada petugas yang melanggar.

“Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas Hal ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintegritas,” bebernya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).

Adapun modus pungli ke-12 petugas tersebut untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan dan membiarkan para tahanan menggunakan ponsel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA