Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai Rutan KPK Kembali Dijatuhi Sanksi Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Februari 2024, 13:10 WIB
Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai Rutan KPK Kembali Dijatuhi Sanksi Berat
Sidang etik pegawai Rutan KPK di Ruang Sidang Etik, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2)/RMOL
rmol news logo Sebanyak 12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dinyatakan terbukti terima uang pungutan liar (pungli) dari tahanan KPK dan diberikan sanksi berat.

Hal itu merupakan putusan Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang kloter kedua yang dilakukan di Ruang Sidang Etik, lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (15/2).

Dalam sidang kloter kedua ini, sebanyak 13 orang menjadi terperiksa.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi, dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik KPK," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Para terperiksa dimaksud, yakni terperiksa I Muhammad Abduh, terperiksa II Suharlan, terperiksa III Gian Javier Fajrin, terperiksa IV Syarifudin, terperiksa V Wardoyo, terperiksa VI Gusnur Wahid, terperiksa VII Firdaus Fauzi, terperiksa VIII Ismail Chandraz, terperiksa IX Ari Rahman Hakim, terperiksa X Zainuri, terperiksa XI Dian Ari Harnanto, dan terperiksa XIII Rohimah.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa I-XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," terang Tumpak yang juga Ketua Dewas KPK.

Majelis Sidang Etik pun merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada terperiksa I-XI dan XIII, guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menyatakan Dewan Pengawas tidak berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa XII Asep Jamaludin dan menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK," pungkas Tumpak.

Dalam putusan ini, Majelis Sidang Etik membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Anggota Majelis, Albertina Ho.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terperiksa I-XI dan XIII dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang, akibat perbuatan terperiksa I-XI dan XIII kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot, perbuatan terperiksa I-XI dan XIII tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan terperiksa XIII Rohimah tidak mengakui perbuatannya.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Uang tersebut dikumpulkan melalui korting, yaitu tahanan yang "dituakan", yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai "lurah" yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga, dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Untuk terperiksa I terbukti menerima uang Rp85 juta, terperiksa II menerima uang Rp128,7 juta, terperiksa III menerima uang Rp97,6 juta, terperiksa IV menerima uang Rp95,1 juta, terperiksa V menerima uang Rp72,6 juta, terperiksa VI menerima uang Rp68,5 juta, terperiksa VII menerima uang Rp46,6 juta, terperiksa VIII menerima uang Rp30 juta, terperiksa IX menerima uang Rp31 juta, terperiksa X menerima uang Rp8,5 juta, terperiksa XI menerima uang Rp4 juta, dan terperiksa XIII menerima uang Rp29,5 juta.

Sidang ini merupakan kloter kedua. Sebelumnya pada sidang kloter pertama, sebanyak 12 orang terperiksa juga dinyatakan bersalah dan disanksi berat. Pada hari ini, Dewas akan membacakan enam persidangan dengan total keseluruhan sebanyak 90 orang terperiksa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA