Hal itu disampaikan langsung Ketua Komite Nasional TPPU, Mahfud MD dalam kegiatan konferensi pers kinerja Satgas TPPU yang telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Mahfud mengatakan, Satgas TPPU dibentuk atas adanya 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP nomor SR 205/2020 terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (17/1).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menilai, sebelum ada Satgas TPPU, kasus tersebut tidak berjalan. Namun dengan supervisi Satgas TPPU, kasus mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak.
"Status kasus kepabeanan importasi emas Group SB telah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan kasus perpajakan dalam tahap pengumpulan bukti permulaan yang terdiri dari 4 wajib pajak dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah," jelas Mahfud.
Sedangkan terhadap kasus lainnya kata Mahfud, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT: