Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Selasa (16/1).
"Ada beberapa lokasi yang dituju, turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti," kata Ali kepada wartawan, Rabu sore (17/1).
Dari rumah kediaman pribadi tersangka Erik, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan.
"Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," pungkas Ali.
Pada Jumat (12/1), Erik dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).
Ketiga orang lainnya, yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.
Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
BERITA TERKAIT: