Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (16/1), pihaknya memanggil 6 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pelni Persero," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (16/1).
Keenam saksi yang dipanggil, yakni Agus Supriyatna selaku Direktur PT Nusantara Proteksi Mandiri, Olih Masolich Sodikin selaku mantan Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, Muhamad Tukul Harsono selaku mantan Direktur Armada PT Pelni.
Selanjutnya, Mulat Sri Rejeki selaku karyawati PT Asuransi Jasindo, Utoyo Prasetyo selaku Staf unit keuangan PT Jasindo KC Korporasi Jakarta Menteng, dan Arif GH selaku karyawan PT Jasindo.
Pada Selasa (9/1), KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran (TA) 2015-2020. Atas pembayaran fiktif tersebut, diduga merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif, yakni kaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal; termasuk pula asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eko Yuni Triyanto selaku Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Yohanes Priyo Iriantono selaku swasta, dan Zulchaibar selaku swasta.
BERITA TERKAIT: