Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dirinya belum mengecek laporan mana saja yang sudah diserahkan PPATK kepada KPK.
"Kalau PPATK bilang ada dua, berarti ya dua, karena dia (PPATK) kan merasa mengirim ke KPK kan begitu, saya belum mengecek laporan yang mana saja yang sudah dikirimkan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Namun demikian, lanjut Alex, ketika ada laporan dari PPATK, maka akan ditindaklanjuti dengan cara dilakukan telaah untuk menemukan unsur predikat crimenya apakah tindak pidana korupsi atau tidak.
"Karena laporan PPATK mereka terkait dengan pencucian uang. Jadi kita mencari predikat crimenya, dan kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi. Itu saja mekanismenya normatif seperti itu lah, laporannya kita terima, kita telaah, kita dalami, kita perkaya dengan informasi-informasi yang lain," jelas Alex.
Jika menyangkut penyelenggara negara atau pejabat negara, kata Alex, maka akan dilakukan pengecekan dengan melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maupun minta laporan ke pihak perbankan.
"Kita dalami dulu, kita petakan dulu, kira-kira itu menyangkut siapa, menyangkut pejabat negara, penyelenggara negara, atau tidak. Apakah ada korupsinya atau tidak. Uang itu dari mana sumbernya, kan kita dalam semua itu. Jadi enggak serta merta kita terima langsung penyelidikan. Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaahnya lebih terarah, lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya tindakan," pungkas Alex.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustisiana mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi terkait pihak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.
"Jadi pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan dua informasi kepada KPK, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (10/1).
Ivan menjelaskan, pihaknya menerima 256.676 nama di DCT dari KPU. PPATK pun menyandingkan dengan nama keluarganya. Sehingga diperoleh 1.040.050 nama.
"Begitu kita cek ke dalam database kita, dari 200 ribu sekian (256.676) nama, itu ada 45.473 nama terkait dengan orang-orang yang ada di dalam DCT. Pada 2022 laporannya hanya 6.064, orangnya sudah dilaporkan walaupun belum dideklair sebagai DCT, dia sudah ada laporannya. Nah 2023 berkembang, begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," jelas Ivan.
Adapun nilai transaksinya, pada 2022 sebesar Rp3.875.614.615.013 (Rp3,8 triliun) dan meningkat drastis pada 2023 menjadi Rp21.015.551.736.028 (Rp21 triliun).
BERITA TERKAIT: