Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Desember 2023, 11:10 WIB
Kembali Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Usai bebas bersyarat, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan berharap mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku (HM) segera ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung Wahyu saat memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku.

"Kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis pagi (28/12).

Dalam pemeriksaan ini, Wahyu yang mengenakan kemeja warna biru muda ini terlihat membawa sebuah amplop berwarna coklat. Wahyu menyebutkan, amplop tersebut berisi dokumen. Namun dia enggan menyebutkan isi dokumen dimaksud.

Wahyu sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2023. Wahyu masih berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

Sebelum bebas bersyarat, Wahyu baru dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021 setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun penjara, Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhitung ketika Wahyu telah selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara suap itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA