Menurut Yusran Amirullah, kejadian bermula sejak 27 Januari 2010 lalu, ketika dirinya menyerahkan dana titipan Rp2 miliar yang diterima langsung oleh Musa Ahmad.
Uang tersebut berupa uang tunai dan diterima Musa Ahmad dengan tanda terima kwitansi.
"Karena kenal baik dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut, maka saya memberinya dengan kwitansi berbunyi dana pinjaman. Kwitansi saya pecah menjadi empat lembar," ujar Yusran, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (18/12).
Lanjut dia, dalam kwitansi jelas tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh Musa Ahmad sebagai penerima uang.
"Sedangkan pemberi uangnya adalah saya. Ada saksi saat saya memberikan uang tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yusran, Gunawan Pharrikesit mengatakan kliennya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian apabila Musa Ahmad mengabaikan persoalan tersebut.
"Kami sudah sampaikan somasi pertama pada tanggal 11 Desember 2023, dan hari ini (18 Desember 2023), kami sampaikan somasi kedua," ujar Gunawan.
“Langkah kami selanjutnya adalah pelaporan ke pihak kepolisian. Sedangkan untuk pasalnya adalah 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Musa Ahmad belum memberikan konfirmasi saat dihubungi redaksi.
BERITA TERKAIT: