Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Firli selaku pemohon praperadilan, Ian Iskandar usai sidang penyerahan kesimpulan dari pihak Firli selaku pemohon, maupun dari Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12).
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman," kata Ian kepada wartawan di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (18/12).
Dalam berkas kesimpulan tersebut kata Ian, pihaknya menyampaikan dua hal terkait pokok praperadilan.
"Terutama yang terkait dengan pokok permohonan kami ya. Pertama penetapan tersangka yang menurut hemat kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga tidak sah," pungkas Ian.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari Hakim Tunggal Imelda Herawati yang akan dilaksanakan pada Selasa (19/12) pukul 15.00 WIB.
BERITA TERKAIT: