Dari kubu Firli Bahuri, menurut informasi yang diperoleh redaksi ada enam ahli yang akan diperiksa hakim tunggal Imelda Herawati.
Keenam ahli yang diajukan Firli Bahuri itu adalah Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Prof. DR. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Dr. H. Rusman, S.H., M.H., Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., dan Natalius Pigai, S.I.P.
Dalam pemeriksaan di bawah sumpah nanti Prof. Dr. Romli Atmasasmita akan menerangkan tidak sahnya Tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon tanpa didahului Tindakan Penyelidikan.
Dia juga akan menerangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah karena dilakukan berdasarkan Penyidikan yang tidak sah, dimana Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar dilakukannya Penyidikan dibuat pada tanggal, bulan dan tahun yang sama dengan Laporan Polisi.
Sprindik dan LP pada tanggal, bulan dan tahun yang sama, secara langsung membuktikan Termohon telah lalai karena telah mengabaikan Tindakan Penyelidikan sebelum dilakukannya Tindakan Penyidikan.
Prof. Romli pun akan menerangkan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu permintaan klarifikasi atau interview kepada Terlapor pada saat proses Penyelidikan.
Dari penjelasan yang disampaikan Prof. Romli ini saja untuk sementara dapat disimpulkan betapa rendah kualitas kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dialamatkan kepada Firli Bahuri.
BERITA TERKAIT: