Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Berharap Polda Metro Jaya Hadir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 10 Desember 2023, 19:22 WIB
Besok Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Berharap Polda Metro Jaya Hadir
Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Pengacara Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap pihak Polda Metro Jaya hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan, pihaknya berharap Kapolda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir pada sidang pertama yang diagendakan Senin (11/12).

"Semua berjalan lancar, kami berharap pihak termohon hadir," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (10/11).

Pihaknya bakal membuka semua fakta di persidangan terkait tidak sahnya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Apa saja yang bakal kami buka di pengadilan? Nanti, pada agenda pembuktian ya. Tentunya permohonan kita akan dikabulkan," pungkas Ian.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (24/10), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun bunyi petikan petitum belum ditampilkan.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pada praperadilan ini Firli sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara itu Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA