Di saat proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya, KPK mengungkap temuan surat disposisi pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto dalam perkara korupsi SYL. Karyoto sendiri saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Terlihat 'drama' benturan, sekaligus kegaduhan, saling sandera, saling adu strategi, konspirasi skandal penegakan hukum untuk meredam kasus terkait kewenangan kedua belah pihak," kata Sekjen Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/11).
Azmi lantas menyinggung temuan surat disposisi pimpinan KPK soal perintah tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas) dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan era SYL. Dumas tersebut diberikan kepada Karyoto pada 27 April 2021 namun tidak ditindaklanjuti.
Bahkan, surat disposisi yang seharusnya ada di tangan Karyoto tersebut malah berada di rumah SYL.
Azmi mencermati, ada kondisi yang tidak normal antara personel kepolisian dan KPK dalam penanganan perkara tersebut.
"Bom waktu dugaan korupsi antara personel kepolisian yang pernah satu kantor di KPK, menunjukkan ada rivalitas polisi di lembaga berbeda, sekaligus menunjukkan remuk redam kualitas penegakan hukum dalam kasus ini," sambungnya.
Ketidaknormalan lain yang dilihat Azmi, adalah soal belum adanya status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL dengan terlapor pimpinan KPK.
"Seperti ada dugaan 'saling sandera'. Maka, antarpersonel kepolisian ini perlu diuji untuk melihat keterbukaan fakta dan bukti kebenaran. Sekaligus menemukan peristiwa secara lengkap, mengetahui siapa yang menyalahgunakan kekuasaannya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: