Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi fakta persidangan terkait pengakuan Dion Renata Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), saat menjadi saksi untuk terdakwa Bernard Hasibuan selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah.
"Iya kami pastikan setiap fakta sidang terus kami dalami," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (17/11).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (16/11), Dion mengungkapkan bahwa dirinya dihampiri Suryo ketika masih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Termasuk apa motif saksi lakukan hal tersebut," pungkas Ali.
Dalam sidang tersebut, Dion Renata yang sudah menjadi terpidana kasus suap proyek di DJKA mengaku pernah didatangi Suryo pada saat masih jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Kamis (16/11).
Saat ditemui itu kata Dion, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Kemudian, Suryo meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya.
"Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," katanya.
Usai ditemui itu, Dion lantas mencari tahu latar belakang Suryo kepada sesama tahanan KPK lainnya yang juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Salah satu tahanan pun menyebutkan bahwa Suryo merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
KPK sendiri saat ini masih melakukan proses penyelidikan terkait keterlibatan Suryo di kasus suap proyek DJKA. Bahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memaparkan di hadapan pimpinan KPK terkait keterlibatan Suryo ketika ekspose sebanyak dua kali.
Dalam surat dakwaan terdakwa Bernard Hasibuan, nama Suryo disebut turut mendapatkan uang sebagai sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.
Nama Suryo di KPK sudah tidak asing. Mengingat, nama Suryo beberapa kali muncul di tahap penyidikan, persidangan, bahkan muncul di putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan soal penghilangan berkas kasus di Kementerian ESDM.
BERITA TERKAIT: