"KPK harus segera menindak tegas oknum dimaksud. Bahkan wajib menjadi prioritas penting. Apalagi ini isunya pengamanan kasus dan kemungkinannya pasti ada operator yang bertugas secara teknis, baik dari dalam maupun di luar lembaga anti rasuah ini," kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri, Rabu (15/11).
LSAK menduga, oknum yang dimaksud bukan sekadar orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK. Indikasi ini muncul karena proses penanganan kasus DJKA ini sempat tersendat.
Bahkan dari pengakuan saksi sendiri menyatakan sudah ada penyerahan sejumlah uang. Maka, kata dia, kategori perbuatan ini lebih kuat mengarah pada upaya perintangan penyelidikan.
Untuk membuat kasus ini makin terang, KPK pun diminta segera menetapkan dan menahan seorang pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo sebagai tersangka. Apalagi, nama Suryo sudah muncul dalam surat dakwaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kuat dugaan, ia (Suryo) merupakan bagian dari operator oknum pejabat KPK yang dimaksud mengamankan kasus korupsi ini," sambungnya.
"Harus segera ditindak cepat oknum yang sengaja memanfaatkan KPK untuk kepentingan pribadinya, harus dibersihkan demi mengembalikan citra marwah KPK," tutupnya.
BERITA TERKAIT: