Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Praperadilan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 14 November 2023, 12:34 WIB
Gugatan Praperadilan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diputuskan ditolak.

Keputusan itu, dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono, Selasa (14/11).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut.

Dalam sidang putusan ini, hakim menyebutkan bahwa penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah.

Hakim menilai penyidik KPK telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SYL sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian.

SYL kemudian mengajukan praperadilan, karena menilai proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA