Keputusan itu, dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono, Selasa (14/11).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut.
Dalam sidang putusan ini, hakim menyebutkan bahwa penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah.
Hakim menilai penyidik KPK telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SYL sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian.
SYL kemudian mengajukan praperadilan, karena menilai proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: