Maydika Ramadani, perwakilan P3K, mengaku laporannya sudah diterima, dan teregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu mewakili masyarakat Indonesia, dalam hal membuat laporan kepolisian," kata Maydika, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11).
Dia menilai kebocoran informasi itu sebagai pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Sebab berdampak pada kepercayaan dan kredibilitas MK di mata publik.
"Kebocoran itu tentu pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Karena menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 hakim MK soal kebocoran informasi RPH itu.
BERITA TERKAIT: