Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya alasan mencegah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, serta mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dia juga mengatakan, pencegahan dilakukan karena ada kegiatan-kegiatan dari ketiga orang itu yang berhubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi, berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian.
"Kami memiliki beberapa dokumen, termasuk dokumen elektronik, di mana diduga ada keterlibatan (Febri Diansyah dkk)," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).
Dari bukti dimaksud, kata Asep, diketahui ada arahan yang bisa mengganggu jalannya proses penyidikan perkara SYL.
"Sehingga kami merasa perlu melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang dimaksud," pungkas Asep.
Pada konferensi pers Jumat (13/10), Asep menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan terhadap SYL di sebuah apartemen, di Kebayoran Baru, Kamis malam (12/10), pihaknya menemukan ada percakapan antara SYL dengan seseorang.
"Kami coba terus memantau. Setelah dilakukan penangkapan, dari alat komunikasi diperoleh dokumen yang menyatakan agar SYL tidak menghadiri panggilan," kata Asep.
Namun saat itu Asep tidak membeberkan siapa sosok yang berkomunikasi dengan SYL, yang memberikan arahan seperti itu.
Namun, berdasar informasi yang diperoleh redaksi, percakapan itu tak lain antara SYL dengan Febri Diansyah.
BERITA TERKAIT: