Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 09 November 2023, 17:40 WIB
Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam sidang lanjutan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengatakan, Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Dennie dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis petang (9/11).

Selain kurungan penjara, Galumbang juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Galumbang juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengatakan, Majelis Hakim seharusnya berani membebaskan Galumbang ketimbang memvonis 6 tahun penjara.

"Menurut saya ya, dengan pertimbangan oleh majelis hakim itu tadi, seharusnya mereka membebaskan terdakwa, karena misalnya meskipun hanya membebaskan terdakwa dari TPPU, harusnya juga dari korupsinya juga mereka berani membebaskan. Karena tidak ada perbuatan yang merugikan materil yang dilakukan Galumbang terhadap pengadaan BTS 4G," kata Maqdir. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA