
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (AQ) pada Jumat besok (3/11).
"Pemanggilan direncanakan hari Jumat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu pagi (1/11).
Bila melihat jadwal, pemeriksaan akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 24 UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berbunyi: "Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden".
Nama Achsanul sendiri disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia diduga menerima aliran dana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: