Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syareif Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Amar sudah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Dalam menjalankan modusnya, Amar selaku Kepala Hudev UI pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 diduga dengan sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dengan Hudev UI.
Sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).
Hal ini dilakukan Amar di Kantor Hudev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor Bakti Kominfo.
Untuk pemeriksaan lebih intensif, Amar ditahan selama 20 hari ke depan.
"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syareif dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).
Adapun pasal yang disangkakan ke Amar mulai dari Pasal 9 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan bertambahnya Amar sebagai tersangka, kini, total ada 14 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Di antaranya, Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
BERITA TERKAIT: