Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Diuraikan Jaksa, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa menilai, Irwan Hermawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Irwan Hermawan juga dijatuhi pidana denda dan pidana uang pengganti atas tindakannya tersebut.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.
Jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Pada sisi lain, Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Irwan Hermawan, dengan pertimbangan sudah berupaya membantu membongkar perkara BTS 4G semakin benderang.
BERITA TERKAIT: