Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Tertunda, Alexander Marwata Penuhi Panggilan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Oktober 2023, 11:42 WIB
Sempat Tertunda, Alexander Marwata Penuhi Panggilan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Setelah sempat tertunda karena ada tugas di luar kota, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, akhirnya memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Alex tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB. Saat tiba di kantor Dewas tersebut, Alex membenarkan akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan pertemuan antara Ketua KPK Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"(Dipanggil) Dewas, terkait dengan pertemuan atau dugaan terjadinya pemerasan. Nanti lah ya," singkat Alex kepada wartawan, Senin siang (30/10).

Selain Alex, pada hari ini Dewas juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

"Pak AM (Alexander Marwata) sekarang jam 11.00 dan Pak JT (Johanis Tanak) jam 13.30," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Sebelumnya, Jumat (27/10), Dewas telah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Saat itu, Ghufron mengaku tidak mengetahui terkait pertemuan Firli-SYL di sebuah GOR Bulutangkis, hingga terkait pemerasan.

Dewas pun telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (26/10) terkait dengan laporan yang disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada 6 Oktober 2023.

Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo sesuai dengan foto yang sempat beredar di masyarakat. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA