Nama Achsanul disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 24 UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berbunyi: "Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden".
"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (30/10).
Sejauh ini, Ketut menyebut, penyidik Kejagung telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan memanggil Achsanul.
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan," kata Ketut.
Ketut menekankan, siapapun yang disebutkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station 4G akan dimintai klarifikasinya.
"Sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan. Penyidikan masih terus berjalan," demikian Ketut.
BERITA TERKAIT: