Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jawab Petitum Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 Oktober 2023, 15:05 WIB
KPK Jawab Petitum Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan
Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Sidang praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang dengan agenda jawaban Biro Hukum KPK atas petitum praperadilan Karen dilaksanakan pada pukul 14.15 WIB di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Saat ini, tim Biro Hukum KPK sedang membacakan jawaban atas petitum gugatan praperadilan Karen. Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun.

Sebelumnya pada Rabu (25/10), sudah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum praperadilan dari kuasa hukum Karen atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka (Karen Agustiawan) atas diri pemohon oleh termohon," kata Kuasa Hukum Karen, Rebecca F. Elizabeth.

Menurut Rebecca, penetapan tersangka terhadap Karen yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Ayat 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah karena penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dan oleh karena itu diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," terang Rebecca.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Hakim menyatakan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta membebaskan Karena dari tahanan di Rutan KPK.

"Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang milik pemohon dan atau keluarganya, adalah penyitaan yang tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Rebecca.

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Karen juga membeberkan alasan-alasan teknis yuridis praperadilan, di antara menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan Karena sebagai tersangka adalah error in persona; penyidikan serta penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak sesuai dengan hukum HAM, asas legalitas dari peraturan perundang-undangan sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Selanjutnya menurut kuasa hukum Karen, pengadaan LNG merupakan aksi korporasi; serta kerugian keuangan negara belum pasti.

Karen Agustiawan resmi ditahan KPK pada Selasa (19/9) dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Pada 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Tersangka Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan tersangka Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply, dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA