Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Menjadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Ceritakan Kisah Sahabat Nabi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 23 Oktober 2023, 19:17 WIB
Dituding Menjadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Ceritakan Kisah Sahabat Nabi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/RMOL
rmol news logo Label Mahkamah Keluarga yang disematkan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK), direspon Anwar Usman.

Hal itu menjadi sebuah isu yang menyeruak karena aturan batas usia minimum capres-cawapres berubah.

Anwar Usman mengatakan, isu MK menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap membuka kesempatan kepada kepala daerah nyalon di Pilpres 2024.

Dia mengklaim, putusan terhadap perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru Re A, bukan dimaksudkan untuk memuluskan langkah keponakannya yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Bantahan atas isu yang berkembang itu dikemukakan Anwar dengan menceritakan perjalanan karirnya mulai tahun 1985 yang sudah menjadi calon hakim. Dia mengklaim tetap memegang teguh prinsip-prinsip kehakiman hingga memutus perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, kira-kira putusannya 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan. Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," klaim Anwar menyampaikan dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dia juga menegaskan, dasar hukum yang dipraktikannya selama menjadi hakim terinspirasi dari Nabi Muhammad SAW. Dimana, terdapat kisah sahabat Rasulullah yang dia anggap sebagai contoh sikap yang bijak dalam memutuskan suatu perkara.

"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usama bin Zayed diutus oleh bangsawan Quraisy supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy," urai Anwar.

"Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong  tangannya. Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun," sambungnya mengemukakan pikirannya.

Namun khusus putusan MK terhadap perkara uji materiil norma UU Pemilu yang diajukan Almas, Anwar memaknai isi konflik kepentingan dalam memutus suatu perkara harus diketahui secara benar.

Sebab menurutnya, lembaga kehakiman yang berwenang menangani hingga memutus perkara pengujian norma undangan-undang berbeda dengan yang menangani perkara pidana dan/atau perdata seperti pengadilan umum, pengadilan tinggi, pengadilan militer, atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest, berkaitan dengan kewenangan MK," tuturnya.

"Tapi untuk ini (kelembagaan Kehakiman MK), sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus, itu yang bisa saya sampaikan," demikian Anwar menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA