Dito menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto,
Dito yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak santai menjalani persidangan.
"Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini, semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito kepada wartawan.
Dalam persidangan, Dito membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Hal itu terungkap saat Dito dan Majelis Ketua Fahzal Hendri tanya jawab dalam persidangan.
"Soalnya yang berkembang itu pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya Majelis Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan
"Sekarang saya tahu," ucap Dito.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," ucap hakim.
"Enggak benar," jawab Dito.
Dalam persidangan ini, Dito juga mengaku sempat mengenal Galumbang dan Resi dan pertemuan dengan Galumbang dan Resi pernah terjadi sebanyak dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan
Dimana rumah tersebut merupakan aset milik orang tua Dito. Dia pun membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar saat pertemuan.
"Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO. Tidak ada (titipan)," jelas Dito.
Dalam persidangan sebelumnya, fakta persidangan baru mencuat kala mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.
BERITA TERKAIT: