Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Potensi Aliran Korupsi SYL ke Partai Nasdem, Begini Jawab KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Oktober 2023, 08:50 WIB
Soal Potensi Aliran Korupsi SYL ke Partai Nasdem, Begini Jawab KPK
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus menelusuri aliran uang dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Termasuk potensi aliran dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan Partai Nasdem.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya terkait dokumen yang diperoleh redaksi berisi potensi korupsi yang bisa dijerat ke Syahrul Yasin Limpo.

Salah satunya, dugaan aliran dana bansos untuk kepentingan Partai Nasdem. Dokumen tersebut dibuat oleh pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah dkk.

"Terkait dokumen tentu silakan yang dapat mengkonfirmasi adalah pengacaranya. Bagi kami materi penyidikan hanya akan dibuka di tempat pembuktian, yaitu pengadilan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/10).

Namun demikian, Ali memastikan bahwa pihaknya akan terus mengejar aliran uang dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo, termasuk jika ada potensi mengalir ke Partai Nasdem.

Adapun Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Walaupun status tersebut belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

"Yang pasti kami kejar terus aliran uang untuk memastikan optimalisasi asset recoverynya. Sama seperti perkara lain, bagi kami penting menelusuri aliran uang dan aset ini, karena efek jera bukan hanya penjara, tapi juga memiskinkan koruptor," pungkas Ali.

Dokumen Catatan Febri Diansyah


Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pengacara SYL, Febri Diansyah membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat kepada SYL. Dokumen tersebut berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum".

Dari dokumen tersebut, tiga klaster di antaranya, yakni dugaan transaksi dolar yang bisa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 12B dan Pasal 11 UU Tipikor.

Selanjutnya, terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Dan ketiga, tentang dugaan aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem yang bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Untuk poin ketiga tentang aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem, terdiri dari tiga hal, yakni dugaan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk dana bantuan bencana yang disalurkan melalui Partai Nasdem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan/atau melalui Partai Nasdem melalui Biro Umum Kementan; dan ketiga adalah informasi tambahan atau off the record.

Dari masing-masing poin itu, juga diberikan sebuah tanda seru atau warning dengan tiga macam warna, yakni warna merah, kuning, dan hijau. Tanda tersebut diduga merupakan peringatan atas kasus yang melilit Syahrul Yasin Limpo.

Dokumen tersebut diduga ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, meskipun identitas tersangkanya belum diumumkan.

Dokumen itu lah yang diduga dikonfirmasi tim penyidik kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang keduanya juga merupakan mantan pegawai KPK. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (2/10).

Namun demikian, Febri belum memberikan respon terkait kebenaran dokumen tersebut saat dikonfirmasi redaksi.

9 Orang Dicegah


Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta penerimaan gratifikasi dan TPPU, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga tersangka dalam perkara ini, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA