Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan KPK Periksa Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi Meski Sudah Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Oktober 2023, 15:15 WIB
Ini Alasan KPK Periksa Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi Meski Sudah Tersangka
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, masih diperiksa KPK dengan status saksi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tim penyidik memeriksa tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, masih sebagai saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya terlebih dahulu. Termasuk pemeriksaan Muhammad Hatta pada hari ini, Senin (9/10).

"Para tersangka pasti akan dipanggil kapasitasnya sebagai saksi (bagi) tersangka lain lebih dahulu. Saling menjadi saksi," jelas Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

Menurut Ali, hal tersebut merupakan mekanisme yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan. Setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan, maka pada panggilan selanjutnya baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Setelah itu, jika berkas perkara hampir selesai, maka KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Itu mekanisme yang KPK lakukan sesuai ketentuan," pungkas Ali.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hatta sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (9/10) pukul 09.55 WIB. Hatta tampak didampingi sekitar dua orang lainnya.

Hatta yang mengenakan kemeja batik ini langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.03 WIB. Dan hingga pukul 14.25 WIB, Hatta masih menjalani pemeriksaan.

Selain Hatta, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Bahkan Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA