Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama jadi Menteri, Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Terima Gratifikasi Rp 4,9 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 08 Oktober 2023, 14:46 WIB
rmol news logo KPK melakukan pencegahan terhadap istri, anak, hingga cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pencegahan ini dilakukan lantaran diduga turut menikmati uang gratifikasi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami data-data yang dimiliknya kepada para pihak yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut. Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik akan menelusuri aliran uang gratifikasi yang diduga dinikmati Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang mencapai Rp4,9 miliar.

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang turut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan hingga April 2024, yakni Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, beberapa orang lainnya yang juga dicegah, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali umumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA