Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya dua orang tersebut hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (6/10).
Untuk itu, KPK mengultimatum Windy Idol dan Kartika Waode untuk hadir pada panggilan berikutnya.
"Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.
Windy Idol sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak empat kali, yakni pada Selasa (19/9) dan Rabu (20/9). Saat itu, Windy didalami soal kedekatannya dengan tersangka Hasbi.
Sebelumnya, Windy juga telah menjalani dua pemeriksaan, yakni pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8). Kala itu, Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.
Sedangkan, Kartika Waode sudah diperiksa pada Jumat (22/9).
KPK resmi menahan Hasbi pada hari Rabu (12/7). Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.
BERITA TERKAIT: