Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kedua Kalinya, Pejabat Kemnaker I Nyoman Darmanta Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Oktober 2023, 11:11 WIB
Kedua Kalinya, Pejabat Kemnaker I Nyoman Darmanta Diperiksa KPK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)/Net
rmol news logo Untuk kedua kalinya, tersangka I Nyoman Darmanta selaku PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (6/10), pihaknya memanggil empat orang saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (6/10).

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni I Nyoman Darmanta selaku PNS Kemnaker, Lukmanul Hakim selaku swasta, Rostiawati selaku pensiunan PNS, dan Nur Faizin selaku wiraswasta.

Berdasarkan informasi, untuk I Nyoman Darmanta sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB.

Sebelumnya, I Nyoman juga sudah diperiksa KPK pada Kamis (21/9). Saat itu, dia didalami soal persiapan dan pelaksanaan lelang untuk proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Senin (4/9) dan Kamis (5/10). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA