Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Tersangka Korupsi di Kemnaker I Nyoman Darmanta Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 September 2023, 13:17 WIB
Sempat Mangkir, Tersangka Korupsi di Kemnaker I Nyoman Darmanta Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Sempat mangkir, I Nyoman Darmanta yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan hari ini, Kamis (21/9), pihaknya kembali memanggil I Nyoman Darmanta selaku PNS Kemnaker.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (21/9).

Berdasarkan informasi, I Nyoman Darmanta sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB. Dan saat ini, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lantai dua.

Selain I Nyoman, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Rohman selaku Kepala Biro Keuangan atau Kepala Bagian Keuangan tahun 2012-2019 Kemnaker, Hasoloan selaku Sesditjen Kemnaker tahun 2012-2015, dan Rima Febrina Laura selaku PNS Kemnaker.

I Nyoman Darmanta sebelumnya mangkir saat dijadwalkan diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Rabu (20/9).

KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Reyna Usman di beberapa tempat. Pada Selasa (29/8), kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo telah di geledah. Selanjutnya pada Kamis (7/9), rumah Reyna di Kabupaten Badung, Bali, juga sudah digeledah.

Dari rumah Reyna di Bali, KPK mengamankan beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA