Penegasan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).
"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan hadir, dan menurut kami keterangannya signifikan, tidak menutup kemungkinan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan," kata Kuntadi.
Sebab itu, Kuntadi memastikan proses penyidikan info aliran dana yang terungkap di persidangan tetap berjalan.
"Hasil monitoring, fakta yang berkembang, kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya formasi aliran dana tetap berjalan, kami tetap mengumpulkan alat bukti," katanya lagi.
Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan upaya paksa, bila pihak-pihak yang akan diperiksa tak kunjung hadir dalam pemeriksaan.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini nama Menpora Dito Ariotedjo sempat disebut-sebut pada persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan.
Jauh sebelum namanya disebut di persidangan, Dito juga pernah diperiksa Kejagung, awal Juni 2023.
Saat itu Jampidsus mencecar 24 pertanyaan kepada Dito. Dito sendiri membantah telah menerima uang Rp27 miliar.
"Dari awal saya ingin secepatnya mengklarifikasi, agar tidak berlarut-larut. Alhamdulillah sudah dilaksanakan," kata Dito waktu itu.
BERITA TERKAIT: