Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Oktober 2023, 12:22 WIB
Sempat Mangkir, Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan Kembali Diperiksa KPK
Istri Tersangka Hasbi Hasan, Ida Nursida (kiri), saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10)/RMOL
rmol news logo Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH), Ida Nursida, kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (2/10), pihaknya kembali memanggil Ida Nursida sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ida Nursida (PNS Dosen UIN Banten)," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (2/10).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ida Nursida sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia sudah naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 pada pukul 10.15 WIB.

Sebelumnya, Ida Nursida mangkir dari panggilan tim penyidik untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin lalu (25/9).

Saksi Ida Nursida sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis (24/8). Saat itu, Ida diperiksa bersama dengan anaknya, Widad Zahra Adiba

Akan tetapi saat itu, keduanya menolak memberikan keterangan karena memiliki hubungan keluarga inti dengan tersangka Hasbi.

Adapun Hasbi telah resmi ditahan KPK pada Rabu 12 Juli 2023. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa 6 Juni 2023. Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Terkait perkara yang menjerat Hasbi ini, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA