Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan FA terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri kelapa sawit, Januari-April 2022.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," katanya.
Namun, terkait materi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan, Ketut enggan menjelaskan rinci.
Pada kasus ini Kejagung menetapkan tiga korporasi grup bisnis sawit, yakni Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau, sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.
BERITA TERKAIT: