Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan terhadap Tiong ke Lapas Klas IIA Ambon, Rabu (27/9).
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/9).
Selain itu, kata Ali, Tiong juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.
Tiong terbukti menyuap Tagop sebesar Rp400 juta agar mendapatkan proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Sementara itu, Tagop Sudarsono Soulisa juga telah dijebloskan ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (10/8).
Tagop menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.
BERITA TERKAIT: