Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap tiga penyuap Yana Mulyana ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Selasa (26/9).
"Tindakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (27/9).
Untuk Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro kata Ali, masing-masing menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp100 juta.
"Terpidana Sony Setiadi (Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika) selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: