Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Windy Idol, KPK juga Panggil Ketua PTUN Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 September 2023, 12:24 WIB
Selain Windy Idol, KPK juga Panggil Ketua PTUN Palembang
Ketua PTUN Palembang, Irhamto/Net
rmol news logo Selain memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil seorang Hakim Tinggi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (19/9), pihaknya memanggil dua orang saksi. Yakni Windy Idol dan seorang Hakim Tinggi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA nonaktif dkk.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (19/9).

Seorang Hakim Tinggi dimaksud adalah Irhamto selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang. Dia juga diketahui menjabat sebagai Ketua PTUN Palembang.

Untuk saksi Windy Idol, sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.14 WIB. Namun demikian, belum diketahui apakah saksi Irhamto sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA