Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amankan Sidang Tuntutan Lukas Enembe, Polisi Kerahkan 1 Peleton Personel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 September 2023, 10:34 WIB
Amankan Sidang Tuntutan Lukas Enembe, Polisi Kerahkan 1 Peleton Personel
Aparat Kepolisian saat Apel Jelang Sidang Tuntutan Lukas Enembe/RMOL
rmol news logo Polres Metro Jakarta Pusat tidak melakukan pengamanan khusus dalam sidang tuntutan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu (13/9). Aparat kepolisian hanya mengerahkan satu peleton personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, kegiatan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih tetap sama.

Menurut Komarudin, pihaknya melakukan pengamanan di beberapa titik di area pengadilan menjelang sidang tuntutan Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Masih tetap tidak ada peningkatan. Satu peleton lebih itu, ada 38 (personel)" kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (13/9).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, personel kepolisian berada di beberapa titik, seperti di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, dan di area pengadilan, baik personel kepolisian yang mengenakan seragam, maupun yang mengenakan pakaian preman.

Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diagendakan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Sementara di dalam ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sudah dipenuhi pengunjung. Bahkan, belasan pendukung Lukas juga sudah berada di ruang sidang untuk mengikuti persidangan tuntutan.

Dalam perkara suap dan gratifikasi itu, Lukas didakwa menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas juga masih berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar, berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA