Sebanyak tujuh pemuda diamankan saat berkumpul mencurigakan di Jalan Raden Saleh Raya, sekitar pukul 05.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak setiap potensi gangguan keamanan.
"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius," ujar Susatyo.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak. Jangan biarkan anak-anak keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak.
"Dorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan. Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan," kata Susatyo.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Presisi yang mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.
"Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," kata William.
Tujuh pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
BERITA TERKAIT: