Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Belum Dapat Konfirmasi Cak Imin Bakal Mangkir dari Panggilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 September 2023, 09:22 WIB
KPK Belum Dapat Konfirmasi Cak Imin Bakal Mangkir dari Panggilan
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi apapun dari Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin perihal hadir atau tidak dalam pemanggilan tim penyidik.

"Sampai pagi ini penyidik belum dapat info ataupun surat konfirmasi (ketidakhadiran) dimaksud," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (5/9).

Ali mengingatkan, seorang saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Termasuk Cak Imin yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

"Namun bila memang tidak bisa hadir silakan dapat konfirmasi kepada tim penyidik, disertai alasannya dan waktu kapan akan dapat hadir memenuhi panggilan dimaksud," tutur Ali.

Ali memastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Cak Imin tertanggal 31 Agustus 2023.

Sebelumnya, dalam acara Mata Najwa pada Senin (4/9), Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya kemungkinan meminta penundaan pemeriksaan karena ada acara di Banjarmasin.

"Maka kemungkinan saya minta ditunda. Tapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara yang lain, mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan korupsi. Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan saya selalu datang," kata Cak Imin.

Acara di Banjarmasin dimaksud adalah pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an se-dunia. Dalam acara tersebut, Cak Imin mengaku sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional tersebut.

"Sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu," pungkas Cak Imin.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA