Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Kamis (31/8).
"Esksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (4/9).
Di mana, kata Ali, Maming dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan," kata Ali.
Selain itu, kata Ali, Maming juga harus membayar pidana denda sebesar Rp500 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Mardani Maming sebelumnya mengajukan kasasi pada Senin (19/6). Kasasi tersebut diajukan setelah ia divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
PT Banjarmasin menolak banding Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya dianggap mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
Vonis tersebut lebih berat dari putusan PT Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
BERITA TERKAIT: