Max Ruland ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023 yang menjerat Kepala Basarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dkk, pihaknya juga saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Basarnas.
"Kami ingin sampaikan, selain penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018, yaitu terkait dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/8).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedikit bocorannya, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kalangan sipil.
"Dan saat ini tentu pengumpulan alat bukti masih terus kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karena itu tentu nanti pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, pasti kemudian kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil. Tentu penyelenggara negara juga pihak swasta," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang didapat
Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas periode 2009-2015 yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana PDIP, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
BERITA TERKAIT: