Kejadian bermula saat Mayor Dedi mengajukan surat bantuan hukum kepada Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Bukit Barisan, Kolonel M Irham Djannatung pada 31 Juli 2023.
Surat pemberian bantuan hukum pun keluarga kemudian terbit sehari kemudian yang berisi bantuan terhadap ARH yang merupakan saudara Mayor Dedi.
"DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan," kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Selanjutnya, Mayor Dedi menanyakan surat penangguhan penanganan untuk saudara ARH ke penyidik Satreskrim Kapolrestabes Medan. Di sinilah, Mayor Dedi naik pitam karena niat baik bersurat, dibalas hanya dengan pesan singkat
Whatsapp.
"Tanggal 4 Agustus, saudara ARH masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan surat permohonan penangguhan tersebut kepada Kasat Reskrim, dan dijawab lewat chat
Whatsapp (WA)," kata Agung.
Sementara itu, Penyidik Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan karena ARH masih ada tiga laporan polisi berkaitan dengan kasus yang menjeratnya. Itu sebabnya, Mayor Dedi nekat mendatangi Mapolrestabes Medan untuk menanyakan status saudaranya.
"Saudara DFH minta jawaban tertulis atas surat yang sudah dikirim oleh Kakumdam. Karena tidak ada jawaban tertulis, pada tanggal 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim," pungkas Agung.
BERITA TERKAIT: